1. PELAPISAN SOSIAL
A. PENGERTIAN PELAPISAN SOSIAL
Pelapisan sosial dapat berarti pembedaan antar warga dalam
masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya
kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan
posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan
sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan
di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang
B. PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan
jenis
kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno.
Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kepada
kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan
tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian
menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata adalah ditentukan oleh
sistem kebudayaan itu sendiri.
Hal ini terwujud berbagai bentuk
sebagai berikut :
1) Adanya kelompok
berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan - pembedaan
hak dan kewajiban .
2) Adanya kelompok-kelompok
pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak
Istimewa.
3) Adanya pemimpin yang saling
berpengaruh;
4) Adanya orang-orang yang dikecilkan di
luar kasta dan orang yang di luar perlindungan
hukum (cutlaw men)
5) Adanya pembagian kerja
di dalam suku itu sendiri;
6) Adanya pemhedaan standar ekonomi dan di dalam ketidaksamaan ekonomi
C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu
sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan
berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu,
tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. pengakuan-pengakuan terhadap
kekuasaan dan wewenang tumbuh dengan sendirinya. Sistem pelapisan yang disusun
dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Di dalam sistem
pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan keuasaan
yang diberikan kepada seseorang.
Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan
kekuasaan ini maka di dalam organisasi itu terdapat keteraturan sehingga jelas
bagi setiap orang di tempat mana letaknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki
dan dalam suatu organisasi baik secara vertikal maupun secara horisontal.
Sistem pelapisan yang dibentuk dengan sengaja ini dapat kita lihat
misalnya di dalam organisasi pemerintahan, organisasi partai politik,
perusahaan besar, perkumpulan-perkumpulan resmi, dan lain-lain. Pendek
kata di dalam organisasi formal.
Di dalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini
mengandung dua sistem, ialah :
1) Sistem fungsional; merupakan
pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja
sarna dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja di dalam orgaanisasi
perkantoran ada kerja sama antara kepala-kepala seksi dan lain-lain.
2) Sistem skalar:
merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas
(vertikal).
D. PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA
Menurut sifatnya, maka sistem pelapisan dalam masyarakat
dapat
dibedakan menjadi :
1) Sistem
pelapisan masyarakat yang tertutup.
Di dalam sistem ini permindahan anggota masyarakat ke lapisan yang lain baik ke
atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa.
Di dalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi
anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem
pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyarakatnya mengenal
sistem kasta.
2) Sistem
pelapisan masyarakat yang terbuka
Di dalam sistem yang demikian ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan
untuk jatuh ke lapisan yang ada di bawahnya atau naik ke lapisan yang di
atasnya. Sistem yang demikian ini dapat kita temukan misalnya di dalam
masyarakat di Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk
menduduki segala jabatan bila ada kesempatan dan kemampuan untuk itu.
Bentuk konkrit daripada Pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada sementara
sarjana yang meninjau bentuk pelapisan masyarakat hanya berdasar salah satu
aspek saja misalnya aspek ekonomi, atau aspek politik saja, tetapi sementara
itu ada pula yang melihatnya melalui berbagai ukuran secara komprehensif.
Selanjutnya itu ada yang membagi pelapisan masyarakat ke
dalam jumlah yang lebih sederhana (misalnya membagi hanya menjadi dua bagian).
Sementara itu ada pula yang membagi tiga lapisan atau lebih).
Ada yang membagi pelapisan masyarakat
seperti berikut ini :
I) Masyarakat
terdiri dari kelas atas (upper class) dan kelas bawah (lower class).
2) Masyarakat terdiri dari tiga kelas
ialah kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas ke bawah
(lower class).
3) Sementara itu ada pula sering kita dengar : kelas atas (upper class),
kelas menengah (middle class), kelas menengahke bawah (lower middle class) dan
kelas bawah (lower class).
Pada umumnya golongan yang menduduki kelas bawah jumlah
orangnya daripada kelas menengah, demiian seterusnya semakin tinggi golongannya
semakin sedikit jumlah orangnya. Dengan demikian sistem pelapisan masyarakat
itu mengikuti bentuk piramid.
2. KESAMAAN DERAJAT
Sifat perhubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat
pada umumnya adalah timbal balik, artinya orang seorang itu sebagai anggota
masyarakatnya, mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun
terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan
dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Untuk dapat
melaksanakana hak dan kewajiban ini dengan bebas dari rasa takut perlu adanya
jaminan, dan yang mampu memberi jaminan ini adalah pemerintah yang kuat dan
berwibawa. Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi
manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif.
Undang-undang tersebut berlaku saran pada setiap orang tanpa kecualinya dalam
arti semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang.
Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai
sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia.
3. PENGERTIAN MASSA
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan
suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam
beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda
dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang
berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya
oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat,
mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam
pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
CIRI-CIRI MASSA
1. Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya
orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui
pers.
2. Massa merupakan kelompok yagn
anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu individu yang anonim. Sedikit
interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya.
Pembagian
dan pemberian kedudukan yang terhubung dengan jenis kelamin nampaknya menjadi
dasar dari seluruh system social masyarakat. Biasanya kaum laki-laki mempunyai
derajat yang tinggi dobandingkan dengan kaum wanita. Kaum laki-laki menganggap
bahwa aum wanita itu lemah. Pernyataan tersebut menurut saya, salah. Karena
jika dilihat dari kesabaran, kaum wanita itu lebih sabar dibandingkan kaum
laki-laki. Derajat wanita sekarang ini sebenarnya sama dengan derajat
laki-laki. Karena baik laki-laki maupun wanita mempunyia hak dan kewajiban. Hak
dan kewajiban itulah yang merupakan kesamaan derajat. Setiap orang mempunyai
hak dan kewajiban tanpa membedakan jenis kelamin. Oleh karena itu sebaiknya
kaum laki-laki tidak menganggap bahwa kaum wanita itu lemah.