Jumat, 01 November 2013

Posisi / Fungsi Warga Negara Dalam Hukum Negara



Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  Ada beberapa kategori untuk hubungan warga negara dengan negaranya, yakni :
  • Hubungan yang bersifat emosional, berupa sikap bangga pada bangsa dan negara, cinta tanah air dan sikap rela berkorban untuk negara.
  • Hubungan yang bersifat formal, memajukan bangsa dalam hal mengembangkan IPTEK, memahami sejarah dan filosofi bangsa dan negara guna bekal kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Hubungan yang bersifat fungsional, berupa gambaran peran warga negara, fungsi warga negara dan partisipasi warga negara.
Wujud hubungan antara warga negara dan negara pada umumnya adalah berupa peranan. Peran warga negara Indonesia terhadap hukum di Negara Indonesia tidak luput dari hak dan kewajiban warga negara Indonesia sendiri. Sebagaimana beberapa hak dan kewajiban warga negara Indonesia telah tertuang dalam pasal 27 sampai 33 undang-undang dasar 1945, diantaranya yaitu:
  1. Hak sebagai warga negara
  2. Hak untuk pekerjaan dan kehidupan yang layak
  3. Hak berserikat dan berkumpul
  4. Hak untuk memeluk agama
  5. Hak mendapatkan pengajaran
  6. Hak memajukan budaya nasional
  7. Hak mendapatkan kesejahteraan
  8. Hak bela negara
  9. Kewajiban membela dan mempertahankan negara
   Di samping hak dan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia, ada pula hak dan kewajiban negara Indonesia terhadap warga negara Indonesia, diantaranya :
  1. Hak untuk ditaati hukumnya
  2. Hak dibela oleh rakyat
  3. Hak untuk menguasai kekayaan alamnya untuk kepentingan warga negara
  4. Kewajiban menjamin hukum yang adil
  5. Kewajiban menjamin HAM
  6. Kewajiban memberi jaminan sosial dan memeluk agama
  7. Kewajiban memberi pendidikan dan ilmu pengetahuan
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
ü  Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan yang lainnya.
ü Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yaitu :
Ø  Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Ø   Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.
Ø  Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
Ø  Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
Ø  Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Ø  Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
Ø  Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Ø  Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
Ø   Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (PEMDA).
Ø  Setiap warga negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Ø   Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
Ø  Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Sekarang ini, di Indonesia sedang dikejutkan dengan adanya berbagai kasus. Salah satunya yang sekarang sedang menjadi bahan pembicaraan adalah banyaknya kasus korupsi yang dilakukan oleh tokoh-tokoh terkemuka yang terbongkar. Banyak pejabat yang memilih untuk korupsi, untuk memperkaya diri sendiri.
Mereka tidak memikirkan akibatnya dari apa yang mereka lakukan. Mereka berfoya-berfoya di atas penderitaan masyarakat yang masih membutuhkan bantuan untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Tentunya mereka yang korupsi akan merugikan Negara, khusus nya Negara Indonesia. Dalam hal ini, KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi dikerahkan untuk menangani kasus tersebut. KPK sudah mengungkap banyak kasus korupsi di Indonesia.
Jika semua kasus korupsi di Indonesia terungkap sampai akarnya, maka tidak akan menutup kemungkinan, Indonesia akan lebih maju.
Indonesia tidak akan tercoreng dengan banyak nya koruptor. Koruptor di Indonesia harus dihilangkan. Kita harus sadar bahwa korupsi itu dapat merugikan Negara.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar