Waganegara
adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi
dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ada beberapa kategori untuk
hubungan warga negara dengan negaranya, yakni :
- Hubungan yang bersifat emosional, berupa sikap bangga pada bangsa dan negara, cinta tanah air dan sikap rela berkorban untuk negara.
- Hubungan yang bersifat formal, memajukan bangsa dalam hal mengembangkan IPTEK, memahami sejarah dan filosofi bangsa dan negara guna bekal kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Hubungan yang bersifat fungsional, berupa gambaran peran warga negara, fungsi warga negara dan partisipasi warga negara.
Wujud
hubungan antara warga negara dan negara pada umumnya adalah berupa peranan.
Peran warga negara Indonesia terhadap hukum di Negara Indonesia tidak luput dari
hak dan kewajiban warga negara Indonesia sendiri. Sebagaimana beberapa hak dan
kewajiban warga negara Indonesia telah tertuang dalam pasal 27 sampai 33
undang-undang dasar 1945, diantaranya yaitu:
- Hak sebagai warga negara
- Hak untuk pekerjaan dan kehidupan yang layak
- Hak berserikat dan berkumpul
- Hak untuk memeluk agama
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak memajukan budaya nasional
- Hak mendapatkan kesejahteraan
- Hak bela negara
- Kewajiban membela dan mempertahankan negara
Di samping hak dan
kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia, ada pula hak dan
kewajiban negara Indonesia terhadap warga negara Indonesia, diantaranya :
- Hak untuk ditaati hukumnya
- Hak dibela oleh rakyat
- Hak untuk menguasai kekayaan alamnya untuk kepentingan warga negara
- Kewajiban menjamin hukum yang adil
- Kewajiban menjamin HAM
- Kewajiban memberi jaminan sosial dan memeluk agama
- Kewajiban memberi pendidikan dan ilmu pengetahuan
Negara adalah suatu organisasi
dari sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui
adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok
tersebut. Negara juga diartikan sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan
satu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban
sosial.
Negara merupakan alat dari
masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam
masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
ü Mengatur
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu
dengan yang lainnya.
ü Mengatur
dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan
bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan Negara.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia yaitu :
Ø Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Ø Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan yang layak.
Ø Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
Ø Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
Ø Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
Ø Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh.
Ø Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Ø Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
Ø Setiap warga negara wajib membayar pajak dan
retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah
(PEMDA).
Ø Setiap
warga negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Ø Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk
dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
Ø Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sekarang
ini, di Indonesia sedang dikejutkan dengan adanya berbagai kasus. Salah satunya
yang sekarang sedang menjadi bahan pembicaraan adalah banyaknya kasus korupsi
yang dilakukan oleh tokoh-tokoh terkemuka yang terbongkar. Banyak pejabat yang
memilih untuk korupsi, untuk memperkaya diri sendiri.
Mereka
tidak memikirkan akibatnya dari apa yang mereka lakukan. Mereka berfoya-berfoya
di atas penderitaan masyarakat yang masih membutuhkan bantuan untuk memenuhi
kebutuhan hidup mereka. Tentunya mereka yang korupsi akan merugikan Negara,
khusus nya Negara Indonesia. Dalam hal ini, KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi
dikerahkan untuk menangani kasus tersebut. KPK sudah mengungkap banyak kasus
korupsi di Indonesia.
Jika
semua kasus korupsi di Indonesia terungkap sampai akarnya, maka tidak akan
menutup kemungkinan, Indonesia akan lebih maju.
Indonesia
tidak akan tercoreng dengan banyak nya koruptor. Koruptor di Indonesia harus
dihilangkan. Kita harus sadar bahwa korupsi itu dapat merugikan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar